BANDUNG - Bareskrim Polri melimpahkan 10 orang tersangka kasus robot trading DNA Pro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Selain 10 tersangka, Bareskrim Polri juga melimpahkan barang bukti dalam pelimpahan kasus tahap 2 yang dilaksanakan Kamis (28/7/2022) kemarin.
 BACA JUGA:Polres Kotamobagu Amankan Dua Pria Terduga Pelaku Pencabulan di Mogolaing
Kepala Seksi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo memaparkan, ke-10 tersangka masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT. Adapun satu tersangka lainnya yang berinisial MA belum dilimpahkan karena berkasnya belum lengkap.
"Benar memang ada penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri," ujar Reza dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Reza melanjutkan, usai pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung bakal segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
 BACA JUGA:Foto-Foto Pernikahan Putri Anies Baswedan yang Berjalan Khidmat dan Gunakan Adat Jawa
"Kita siapkan dulu (berkas dakwaan). Kalau berkas sudah siap, kita limpahkan ke pengadilan," kata Reza.
Lebih lanjut Reza mengatakan, sambil menunggu penyusunan berkas dakwaan selesai, ke-10 tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru selama 20 hari ke depan dengan status tahanan titipan.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News