Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Respons Warga Terkait Denda Merokok Sembarangan: Bagus, Biar Ada Efek Jera

Martin Ronaldo , Jurnalis-Minggu, 31 Juli 2022 |11:03 WIB
Begini Respons Warga Terkait Denda Merokok Sembarangan: Bagus, Biar Ada Efek Jera
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mendenda warga yang merokok sembarangan di tempat yang telah dilarang oleh pemerintah. Nantinya, bagi warga yang didapati melanggar, akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Menanggapi hal tersebut, beberapa warga yang ditemui di kawasan Stasiun KRL BNI City dan Sudirman mempunyai reaksi yang beraneka ragam.

 BACA JUGA:Mobil Sedan Berwarna Silver Terbakar di Tol Jorr Tanjung Barat

Kebanyakan dari warga mengatakan mendukung adanya wacana tersebut sebagai langkah tegas untuk mengurangi pengguna rokok di transportasi umum.

"Sangat mendukung ya, tetapi saya berharap bukan cuma satu atau dua bulan, tetapi berkelanjutan terus-menerus," ujar Ratna salah seorang warga kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

 BACA JUGA:Diduga Sakit, Kakek Ini Ditemukan Meninggal di Trotoar Jalan

Sementara warga lainnya, Anggita mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh dengan adanya peraturan tersebut.

"Pasti dukung kalau memang benar ya, biar enggak ada yang merokok sembarangan juga. Kasihan yang tidak merokok itu keganggu banget," jelasnya.

Sementara, Agus Rochman salah seorang warga lainnya mengatakan bahwa mendukung alasan tersebut, akan tetapi Pemprov DKI harus menyiapkan tempat khusus bagi para perokok.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement