"Kalau memang aturannya kayak gitu, otomatis harus diseimbangin dengan jumlah tempat rokok khusus bagi para perokok, jangan jadi malah tempat bagi perokok tidak ada sama sekali," katanya.
BACA JUGA:Kepala BNPB Tinjau Penanganan Bencana Banjir Bandang Parigi Moutong
Sebelumnya, Kadiv Yankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun mengeluarkan peraturan baru terkait denda bagi para perokok. Kata dia, perokok yang melanggar aturan tersebut didenda maksimal Rp 250 ribu.
Aturan itu tertuang di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah diharmonisasi.
(Nanda Aria)