Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Respons Warga Terkait Denda Merokok Sembarangan: Bagus, Biar Ada Efek Jera

Martin Ronaldo , Jurnalis-Minggu, 31 Juli 2022 |11:03 WIB
Begini Respons Warga Terkait Denda Merokok Sembarangan: Bagus, Biar Ada Efek Jera
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

"Kalau memang aturannya kayak gitu, otomatis harus diseimbangin dengan jumlah tempat rokok khusus bagi para perokok, jangan jadi malah tempat bagi perokok tidak ada sama sekali," katanya.

 BACA JUGA:Kepala BNPB Tinjau Penanganan Bencana Banjir Bandang Parigi Moutong

Sebelumnya, Kadiv Yankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun mengeluarkan peraturan baru terkait denda bagi para perokok. Kata dia, perokok yang melanggar aturan tersebut didenda maksimal Rp 250 ribu.

Aturan itu tertuang di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah diharmonisasi.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement