Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Ade Yasin Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Pegawai BPK Jabar Berlanjut

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |12:49 WIB
Eksepsi Ade Yasin Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Pegawai BPK Jabar Berlanjut
Ade Yasin saat berbaju tahanan KPK. (Foto: Antara)
A
A
A

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi terdakwa kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Ade Yasin.

Majelis Hakim PN Bandung menilai, penolakan eksepsi yang diajukan Bupati nonaktif Bogor atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sudah sesuai aturan.

"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022 sebagai dasar pemeriksaan," tegas Hakim Ketua, Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/8/2022).

Majelis Hakim PN Bandung juga menilai bahwa pengajuan eksepsi yang diajukan oleh Ade Yasin belum tepat. Salah satunya soal hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai dakwaan JPU KPK.

 Baca juga: KPK Duga Auditor BPK Jabar Kondisikan Berbagai Temuan Proyek di Kabupaten Bogor

Menurut majelis hakim, pengacara seharusnya bisa langsung menyatakan ketidaksesuaian tersebut saat dilakukan pemeriksaan. Pasalnya, pengacara sudah memberikan pendampingan saat Ade Yasin diperiksa oleh KPK.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penasehat hukum, sementara alasan terdakwa tidak dapat diterima," tegasnya lagi.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut, sidang kasus suap pegawai BPK Jabar dengan terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK, pekan depan.

"Pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan dari penuntut umum. Keberatan eksepsi tidak dapat diterima," tandas Hera Kartiningsih.

Sementara itu, Dina Lara Rahmawati Butar Butar, pengacara Ade Yasin menyatakan, pihaknya menghargai putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PN Bandung itu. Namun, kata Hera, putusan itu bukanlah akhir dari perjuangan kliennya.

"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim karena memang putusan sela ini bukan akhir dari segalanya karena tujuan putusan sela ini untuk memperlanjacar persidangan," kata Dina.

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar mencapai Rp1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000," ujar Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus Ade Yasin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement