Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Sindikat Prostitusi Online Anak, Polisi Tangkap 4 Muncikari

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |13:45 WIB
Bongkar Sindikat Prostitusi Online Anak, Polisi Tangkap 4 Muncikari
Polres Lubuklinggau rilis pengungkapan kasus prostitusi online melibatkan anak. (MNC Portal/Era Neizma)
A
A
A

Berdasarkan keterangan para tersangka, bisnis prostitusi anak ini telah berjalan sekitar 1,5 bulan. Transaksi terakhir mereka terjadi pada Minggu (31/7) di salah satu hotel melati di Lubuklinggau sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian.

"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang dipekerjakan bertambah," ujarnya.

Sementara untuk keempat muncikari ini akan dijerat Pasal 83 jo Pasal 73F Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 297, 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement