Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Wali Kota Yogyakarta, Bos Summarecon Agung Segera Diadili

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |12:17 WIB
Suap Wali Kota Yogyakarta, Bos Summarecon Agung Segera Diadili
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON), bakal segera disidang terkait kasus dugaan suap Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Hal itu sejalan dengan telah dirampungkannya berkas penyidikan Oon Nusihono.

Selain itu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melimpahkan berkas penyidikan Oon ke tahap penuntutan. Berkas perkara Oon dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 1 Agustus 2022.

"Senin, (1/8) telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/8/2022).

"Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimaksud," ujarnya.

Ali melanjutkan, kewenangan penahanan nantinya beralih dari penyidik ke tim jaksa. Tim jaksa akan kembali menahan Oon untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Kemudian, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement