JAKARTA - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) diduga menerima suap berupa sepeda mewah bernilai puluhan juta terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung. Haryadi juga diduga menerima uang minimal Rp50 juta dari pihak PT Summarecon.
Sepeda mewah dan uang puluhan juta rupiah itu diduga berasal dari Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON) dan Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (PT JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK). Sepeda dan uang itu diberikan Oon dan Dandan sebagai 'tanda jadi' Haryadi agar mengawal izin Apartemen Royal Kedhaton.
"Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS untuk 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud, diduga ON dan DJK kemudian memberikan beberapa barang mewah diantaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jumat (22/7/2022).
Sekadar informasi, KPK menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung. Adalah Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK) yang menjadi tersangka baru dalam perkara ini.
Baca juga: KPK Panggil 2 Direktur PT Summarecon Agung terkait Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS); Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON).
Baca juga: Karyawan Summarecon Terlibat Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Begini Tanggapan Perusahaan