Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Blokir 843 Rekening

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |14:37 WIB
Kasus Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Blokir 843 Rekening
Ilustrasi. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 843 rekening terkait kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerjasama dengan pihak PPATK.

BACA JUGA:MUI Dukung Bareskrim Usut Tuntas Kasus ACT

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," kata Nurul dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Disisi lain, kata Nurul, pihak Bareskrim Polri akan melakukan kerjassma dengan pihak akuntan publik untuk kebutuhan pelaksanaan audit terhadap lembaga filantropi tersebut.

"Penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan yayasan ACT," ujar Nurul.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement