Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggelapan WanaArtha

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |17:15 WIB
Bareskrim Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggelapan WanaArtha
Ilustrasi okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life.

"Menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

 (Baca juga: Bareskrim Usut Dugaan Penggelapan WanaArtha Life, Puluhan Saksi Diperiksa)

Adapun ketujuh tersangka itu yakni, MA, TK, YM, YY, DH, EL dan RF. Mereka dijerat dengan pasal yang serupa terkait dengan tindak pidana penggelapan.

Sebelumnya, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Yang pertama adalah pengumpulan bahan keterangan dari 57 orang, terdiri dari 40 orang pemegang polis. Kemudian 14 orang agen dan 3 orang direksi," ujar Kabag Penum Polri ketika itu Brigjen Gatot Repli Handoko.

Selanjutnya, kata Gatot, pihak Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan disertai penyitaan sejumlah barang bukti terkait perkara itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement