Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bripda Diego Tewas Dibunuh KKB Teroris, Danki Brimob Wamena Terancam Dipecat

Edy Siswanto , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |19:04 WIB
Bripda Diego Tewas Dibunuh KKB Teroris, Danki Brimob Wamena Terancam Dipecat
Foto: Okezone
A
A
A

PAPUA - Mantan Komandan Kompi (Danki) D Brimob Wamena berinisial AKP R direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Rekomendasi pemecatan ini berdasarkan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

(Baca juga: Penuh Haru, Ribuan Orang Antar Jenazah Bripda Diego ke Peristirahatan Terakhir)

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika, dan Anggota Kompol Hermanto, yang dihadiri oleh perwakilan keluarga Bripda Diego Rumaropen bertempat di ruang Media Center Mapolda Papua.

"AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang / dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia, "ujar Kombes Pol. Gustav R. Urbinas.

Menurutnya, pemberian keputusan rekomemdasi PTDH terhadap salah seorang personel Polda Papua, itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangatlah tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran.

"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung, "ungkapnya.

Ia pun menambahkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak.

Adapun perangkat sidang komisi kode etik profesi Polri lainnya diantaranya Penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, Pendamping AKP Klemens Titirlolobi, SH dan Ipda Lukman Naing, SH.

Sementara, Kuasa Hukum keluarga alm. Bripda Diego Rumaropen Latifah Anum Siregar mengaku sangat mengapresiasi keputusan Komisi Kode etik Polda Papua yang telah memutuskan rekomendasi PTDH AKP R.

"Kami mewakili keluarga selalu pengacara dari koalisi pengacara pendampingan korban, pertama kami mengapresiasi keputusan sidang komisi kode etik tadi yang memutus hukuman maksimal PTDH,"kata Anum.

Namun perlu diingat, lanjut dia, adalah proses pidana yang dilakukan AKP R, yang mana akibat tindakannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa Bripda Diego Rumaropen dan dua pucuk senjata api yang dibawa kelompok KKB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement