Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Tersangka Kasus ACT Potong Dana Donasi 20-30 Persen

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 03 Agustus 2022 |16:06 WIB
4 Tersangka Kasus ACT Potong Dana Donasi 20-30 Persen
Keempat tersangka ACT memotong dana 20-30% dari donasi. (MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan pemotongan dana setiap donasi yang ada sebesar 20-30 persen.

"Pemotongan dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Menurut Nurul, besarnya pemotongan dana donasi itu sebagaimana tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT yaitu, Nomor : 002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015, serta opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani keempat tersangka," ujar Nurul.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement