Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pelaku Ilegal Logging Tabrak Petugas Perhutani Usai Kepergok Angkut Kayu Curian

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 03 Agustus 2022 |12:43 WIB
Dua Pelaku Ilegal Logging Tabrak Petugas Perhutani Usai Kepergok Angkut Kayu Curian
Polres Batu rilis pelaku ilegal logging tabrak petugas Perhutani (Foto: MNC Portal)
A
A
A

"Ditangkap di Kediri, setelah dapat informasi dari beberapa saksi - saksi yang mengetahui yang bersangkutan kita tangkap di Kediri," ujarnya.

Kepolisian sendiri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah gergaji mesin, dua buah parang, gergaji tangan, satu buah gelondong kayu Sonokeling di mobil, handphone, sepeda motor. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax dengan Nopol AG 9858 ED.

Akibat perbuatannya, Aris Misgianto dan Yoga Prasetiawan terancam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Pasal yang disangkakan, pasal 82 ayat 1 atau 83 ayat 1, dan pasal 87 ayat 1 huruf C UU nomor 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Penjara setinggi-tingginya 15 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Pengendara Acungkan Benda Diduga Pistol di Kota Batu

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement