"Ditandai dengan apa? spektrail ? Jadi kita kaitkanlah itu dengan tugas yang satunya lagi pengawasan. Apakah proses penyelidikan dan penyidikan termasuk nanti proses peradilannya itu berjalan dengan fair atau tidak," jelas Taufan.
Apabila ditemukan peradilan yang tidak fair, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM dengan begitu telah melanggar norma asasi terkait access to Justice.
"Nah sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka, ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan, pada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia sendiri atau bagaimana, itu kan pertanyaan," kata Taufan
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.