JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan pihaknya tidak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Agus mengatakan bahwa kasus tewasnya Brigadir J belum berhenti dan masih dalam rangkaian pendalaman.
Diketahui, saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J karena Suruhan? Kapolri: Sedang Kita Kembangkan
"Kenapa enggak Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari rangkaian-rangkaian pemeriksaan oleh tim khusus," kata Agus saat jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Bahkan, kata Agus, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti dan merusak tempat kejadian perkara (TKP).
"Bila ditemukan pidana, menghilangan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan setelah menjalani pemeriksaan kode etik rekomendasi Irwasum, apakah perlu kita tingkatkan. Sehingga apakah mereka bagian dari pelaku seperti Pasal 55, termasuk memberi bantuan yang terjadi," ujar Agus.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.