SURABAYA - Selama semester I tahun 2022, sebanyak 1.465 orang narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan, dinyatakan lulus program rehabilitasi medis dan sosial serta pasca rehabilitasi.
Dari jumlah itu, sebanyak 220 diantaranya mengikuti program rehabilitasi medis, 1.200 rehabilitasi sosial dan 45 pascarehabilitasi. Program layanan rehabilitasi bagi narapidana pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dilaksanakan selama enam bulan. "Selain itu ada juga 220 orang peserta pelatihan kemandirian dinyatakan telah lulus mengikuti program," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Kamis (4/8/2022).
Zaeroji menambahkan, penanganan korban narkotika melalui rehabilitasi sangat penting dilakukan. Dengan dasar kemanusiaan, para korban penyalahgunaan narkotika perlu dikembalikan kepulihannya. "Agar mereka menjadi orang yang berdaya guna dan siap kembali ke tengah masyarakat," tuturnya.
Menurutnya, rehabilitasi itu harus simultan. Dari mulai detoksifikasi hingga pasca rehabilitasi. Hal ini untuk mencegah terjadinya angka kekambuhan (relapse prevention). Selain itu juga meningkatkan produktifitas dan penyatuan kembali ke masyarakat. "Sehingga memiliki fungai sosial yang bermanfaat," urai Zaeroji.Â
Selain itu, pihaknya juga berupaya mengoptimalkan peran lapas untuk memaksimalkan pesrrta rehabilitasi. Saat ini, di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim sudah ada tujuh UPT yang telah melaksanakan program rehabilitasi.
"Antara lain Lapas Surabaya, Lapas I Malang, Lapas I Madiun, Lapas Pamekasan, Lapas Narkotika Pamekasan, Lapas Pemuda Madiun, dan Lapas Perempuan Malang," tutupnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara