Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Didakwa Berita Bohong dan Penipuan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2022 |12:41 WIB
Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Didakwa Berita Bohong dan Penipuan
Foto: Antara
A
A
A

Pada sidang itu, dia didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner. Penipuan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan media sosial YouTube untuk mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex.

Ia didakwa pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement