BANDUNG - Sidang perkara penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan digelar secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan. Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
 (Baca juga: Jaksa Limpahkan Berkas Perkara, Doni Salmanan Segera Duduk di Kursi Pesakitan)
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah sebagaimana dilansir Antara.
Sidang secara daring itu dilakukan menggunakan aplikasi rapat virtual. Doni Salmanan mendengarkan kata-kata jaksa itu secara daring ketika proses pembacaan dakwaan.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.
Doni Salmanan saat mengikuti sidang itu tampak tampil berbeda karena model rambut cepak. Ia terakhir muncul di hadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan pada awal Juli 2022.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut