Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Pengedar Ganja 6 Kg di Bali, Pak Raden dan Temannya Diciduk

Mohamad Chusna , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2022 |16:42 WIB
Jadi Pengedar Ganja 6 Kg di Bali, Pak Raden dan Temannya Diciduk
Polisi saat menggelar konferensi pers/ Foto: Mohammad Chusna
A
A
A

Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja yang disita berasal dari Medan, Sumatra Utara. "Kita masih kembangkan untuk mengungkap jaringannya," imbuh Sugianyar.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal pidana mati," ujar Sugianyar.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement