Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Brigadir J Minta yang Halangi Penyidikan Tak Hanya Dimutasi tapi Juga Ditersangkakan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2022 |15:56 WIB
Pengacara Brigadir J Minta yang Halangi Penyidikan Tak Hanya Dimutasi tapi Juga Ditersangkakan
Brigadir J/ Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo resmi memutasi sebanyak 15 jabatan baik di tingkat Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini menyusul adanya dugaan menghalangi proses penyidikan pada kasus penembakan Bharada E yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

 BACA JUGA: Viral, Guguran Lava Pijar Gunung Merapi Terlihat Jelas

Menanggapi hal ini, Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta Kapolri bukan hanya berani mencopot. Namun berani menjadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo pada Juli lalu.

“Saya minta tidak hanya dicopot dari jabatannya, bila terbukti (terlibat) dijadikan juga tersangka,” ucap Kamarudin dalam Forum Grup Diskusi bertajuk Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgasus via zoom, Jumat (5/8/2022).

 BACA JUGA:Prabowo: Keputusan Saya Bergabung ke Kabinet Jokowi Tak Salah

Persangkaan yang bisa menjerat pada belasan polisi itu dinilai Kamarudin bisa turut serta dalam membantu melakukan pembunuhan terencana. Jika pun tidak, bisa saja dipersangkakan dengan mengalangi tindak penyidikan.

“(persangkaan pasal) yaitu turut serta melakukan pembunuhan terencana dan atau membantu melakukan, atau menyuruh melakukan dan atau setidak-tidaknya menghalangi penyidikan baik mencuri barang bukti atau menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti,” jelas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement