Di sisi lain, dari hasil penyelidikan polisi menemukan bahwa kedua pelaku merupakan residivis untuk kasus serupa. Bahkan, salah satu pelaku berinisial FV sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali.
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban yang berada di tangan tersangka.
Diakui Romdhon saat ini kedua pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi. Alhasil dari perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.