JAKARTA – Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, ternyata melibatkan pelaku lainnya, demikian diungkap pengacara tersangka Richard Eliezer alias Bharada E.
Muhammad Burhanuddin, pengacara dari Bharada E, mengatakan bahwa Brigadir J tidak hanya ditembak oleh kliennya saja, tetapi ada pelaku lain. Dia juga mengatakan bahwa Brigadir J tidak balas menembak saat insiden itu terjadi, tetapi ditembak oleh lebih dari satu pelaku.
“Penembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, Tim khusus Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir R, ajudan dari Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.