MANADO - Tim Opsnal Polresta Manado menangkap 2 pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di parkiran Marina Plaza, pada Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 Wita.
Dihubungi terpisah pada Senin (8/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Kedua pria merupakan warga Kecamatan Wanea berinisial NT (24) dan RJ (20). Keduanya diamankan beberapa saat setelah kejadian di TKP," ujarnya.
BACA JUGA:Penganiayaan Tewaskan Santri di Tangerang, Polisi Sudah Panggil Saksi dan Pelaku
Tindak pidana penganiayaan dialami oleh seorang pria bernama Arszy (22) yang saat itu baru pulang dari salah satu tempat hiburan.