JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa, semua orang yang ada di lokasi kejadian tewasnya Brigadir J harus dijadikan tersangka.
"Semua yang ada di rumah itu harus jadi tersangka, tanpa kecuali ya," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Pesan Kamar Hotel, Kakek 62 Tahun Ditemukan Tewas saat Bersama Perempuan
Menurut Kamaruddin, semua bisa dibuktikan melalui pemeriksaan, apakah orang di tempat kejadian perkara (TKP) terlibat dalam peristiwa tersebut atau tidak.
"Karena tersangka itu kan karena keadaan mereka, jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak," katanya.
BACA JUGA:Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Pinggir Sungai Depok Kendal
Bahkan keterlibatan tersebut, kata Kamaruddin bisa dikategorikan menjadi dua yakni aktif melakukan atau membiarkan peristiwa terjadi.
"Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," ucapnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.