JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru penembakan Brigadir J atau Nofriansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Seluruh Jenderal Bintang 3 Kawal Kapolri Umumkan Tersangka Baru Penembakan Brigadir Yosua)
“Tadi pagi gelar perkara timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri melanjutkan, Ferdy Sambo memberikan perintah kepada pelaku untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua dengan pistol milk Brigadir R.
”Penembakan terhadap Brigadir J atas perintah saudara FS dengan senjata milik Brigadir R, apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman, karena ada pendalaman saksi dan bukti scientific,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.