JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kecil kemungkinan terjadi.
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J)," kata Agus di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Sisa 28 Saksi Lagi Diperiksa Atas Kematian Brigadir J, Ini Ungkapan Mahfud MD
Disisi lain, Agus juga menyebut, upaya dari tim khusus (timsus) yang akhirnya membuat Bharada E membuka fakta sebenarnya kasus penembakan Brigadir J.
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku," ujar Agus.
BACA JUGA:Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi dari Penganiayaan Maupun Racun
Menurut Agus, penyidik melakukan pendekatan dan penjelasan kepada Bharada terkait dengan perkara hukum yang menimpanya saat ini.
"Karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangtuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," ucap Agus.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.