Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, mengingat pelaku melakukan empat kali transaksi di lokasi berbeda, yakni di area Stadion Joyo Kusumo Pati, SPBU Tanjang Margorejo Pati, dan di SPBU Ngembalkulon Kudus gagal karena korbannya mengetahui. Sedangkan yang terakhir di SPBU Krawang saat bertransaksi pembelian gawai senilai Rp3,3 juta.
Untuk memuluskan aksinya itu, pelaku mencampur uang palsu dengan uang asli pecahan Rp50.000. Ketika korbannya sadar karena nomor serinya sama, ternyata pelaku sudah melarikan diri, sehingga korban melaporkannya ke polisi.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp50 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.