Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Brigadir J, Komnas HAM Harap Masih Bisa Periksa Ferdy Sambo

Martin Ronaldo , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |07:53 WIB
Kasus Brigadir J, Komnas HAM Harap Masih Bisa Periksa Ferdy Sambo
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komnas HAM berharap pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan terkait kasus penembakan Brigadir J tetap berjalan, kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Diketahui, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka keempat, namun Kapolri belum dapat memerinci soal motif dalam kasus tersebut.

"Kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dan sebagainya, kami harus minta keterangannya di Brimob, ya kami akan ikuti. Tapi kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara Ferdy Sambo," ujar Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Dirinya juga turut mengapresiasi penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kapolri berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim khusus.

"Kedua, terkait Pak Ferdy Sambo yang ditetapkan tersangka (Pasal) 340 ya kami mengapresiasinya, ada 340 ada 338 kan, kami mengapresiasinya. Semoga ini jadi terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," kata Anam.

Anam juga menegaskan, penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo Dkk, tidak menyurutkan proses pemeriksaan yang sampai saat ini masih berada pada jalur yang sama.

"Kalau agenda besok apakah soal balistik masih berjalan, kami masih berjalan," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement