Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Brigadir J Mengaku Puas dengan Ancaman Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |00:18 WIB
Keluarga Brigadir J Mengaku Puas dengan Ancaman Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo (foto: dok ist)
A
A
A

JAMBI - Keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengaku puas atas ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, sesuai Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 yang diterapkan kepada Irjen Ferdy Sambo oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tanggapan keluarga sangat puas atas adanya tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo," tegas Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ramos Hutabarat, Selasa (9/8/2022).

 BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Namun begitu, keluarga masih menuntut oknum-oknum yang menghalangi dan menutupi kasus ini ikut ditindak secara hukum.

"Mereka (keluarga) masih ingin ada oknum-oknum yang selama ini menghalangi dan menutup-menutupi tindak pidana itu untuk mempertanggungjawabkan juga perbuatan mereka secara hukum dan etik," ujarnya.

 BACA JUGA:Diduga Barang Bukti, Polisi Sita 6 Item Usai Geledah Rumah Kediaman Istri Ferdy Sambo

Menurutnya, pasal yang diutarakan Kapolri untuk menjerat suami Ferdy Sambo tersebut sudah mulai terpenuhi.

"Dengan Ferdy Sambo jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya.

Dirinya mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.

Dalam jumpa pers malam ini, Kapolri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kapolri berkata, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kemudian Ferdy Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding sehingga membuat kesan seolah terjadi peristiwa baku tembak.

Total ada empat tersangka di kasus ini, yakni Bharada E selaku penembak, Brigadir RR sebagai orang yang membantu turut membantu dan menyaksikan.

Kemudian asisten rumah tangga (ART) inisial KM yang disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan. Adapun tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo yang menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement