Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |12:44 WIB
Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara
Napoleon Bonaparte (foto: MNC Portal)
A
A
A

JPU pun meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan M Kece itu menjatuhkan vonis dengan tuntutan tersebut.

Pasalnya M Kece dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Napoleon Akui M Kece Dilumur Feses Miliknya

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement