Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Doni Salmanan Mengaku Asam Lambungnya Kambuh di Persidangan

Dila Nashear , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |16:50 WIB
Doni Salmanan Mengaku Asam Lambungnya Kambuh di Persidangan
Doni Salmanan jalani sidang eksepsi di PN Bale Bandung (Foto: Dila Nashear)
A
A
A

BANDUNG - Terdakwa kasus penipuan trading Quotex Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).

Dalam sidang yang digelar secara daring di mana Doni Salmanan berada di Lapas Narkotika IIIA Jelekong Baleendah itu, dia mengaku bila saat ini sedang dalam kondisi kurang sehat.

"Sedang kurang sehat yang mulia. Tapi Insya Allah bisa menjalani (agenda sidang hari ini)," kata Doni Salmanan sesaat ketika ditanya oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Satibi.

BACA JUGA:Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Doni Salmanan Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat 

Crazy Rich asal Soreang itu kemudian mengungkap soal penyakit yang dideritanya dan mengajukan permohonan ingin agar bisa berobat ke luar (Lapas) kepada Majelis Hakim PN Bale Bandung.

"Untuk saat ini asam lambung tinggi yang mulia. Kalau diizinkan saya ingin berobat di luar. Karena berobat di sini (layanan kesehatan Lapas) satu jam reda kemudian kambuh lagi," katanya.

BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Didakwa Berita Bohong dan Penipuan 

Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus pun membenarkan jika kliennya sedang menderita asam lambung tinggi dan kerap menjalani pengobatan di klinik Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.

"Namun, klien kami butuh pengobatan intensif. Asam lambung naik karena stres berat menghadapi persidangan yang panjang. Mudah-mudahan bisa diberi izin," kata Firdaus.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut Umum mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong serta menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban merugi hingga Rp24 miliar.

Doni pun dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement