DEPOK - Anggota kepolisian yang ditahan di tempat khusus (patsus) bertambah menjadi 12 orang. Belasan anggota Korps Bhayangkara itu di patsus lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.
"Untuk patsus di sini berarti ada enam. Tambahan satu. Kemudian yang di Provost patsus ada enam. Jadi ada 12," terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat konfrensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA:Ditanya Alat Bukti Brigadir J Lakukan Pelecehan, Ini Penjelasan Polri
Sebelumnya, kata Dedi, Polri telah menahan 11 personel di patsus lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J. Dedj mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan perkembangan terbaru bila ada personel yang ditahan di patsus.
"Nanti akan kita sampaikan kembali," terang Dedi.
BACA JUGA:Seret Ferdy Sambo ke Meja Hijau, Polri Kebut Penyidikan dan Koordinasi dengan Kejagung
Sebelumnya, Polri menempatkan 11 personel ditempat khusus terkait proses penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 4 orang. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.