TANGERANG - Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana terkait kasus investasi bodong Binomo hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan.
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, agenda sidang perdana hari ini dimulai pada pukul 10.00 WIB berlangsung selama 45 menit dan berakhir pukul 10.45 WIB.
Diketahui sidang berlangsung dengan terdakwa dimunculkan secara virtual dari Rutan Salemba. Sidang perdana ini pun dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk dengan hakim anggota Hengki Henry dan Luki Rombot.
Untuk isi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang hadir dalam persidangan yakni Kristanto, Anggara, Tomi D menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa.
Diketahui, Pasal yang disangkakan ialah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang