Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Indra Kenz, Didakwa dengan Pasal Berlapis Terancam 20 Tahun Penjara

Nandha Aprilia , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |12:39 WIB
Sidang Perdana Indra Kenz, Didakwa dengan Pasal Berlapis Terancam 20 Tahun Penjara
Sidang perdana Indra Kenz, Jumat (12/8/2022)/Nandha A
A
A
A

Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentana

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari pasal-pasal tersebut, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan,” papar salah seorang JPU saat membacakan dakwaan, Selasa.

(Natalia Bulan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement