 
                "Pelaku ini melakukan pencurian dengan cara masuk keadalan rumah korban saat korban sedang tertidur. Pelaku pun masuk ke dalam kamar tempat di mana keyboard tersebut di simpang dan langsung mengambil Keyboard tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Ketua RT Jadi Korban Pencurian, 1 Unit Motor Digondol Maling
Akibat ulahnya, pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
"Pelaku ini terancam penjara maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.
(Arief Setyadi )