Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Keyboard Seharga Rp14 Juta, Pria Ini Diringkus Polisi

Rachmat Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |23:04 WIB
Curi Keyboard Seharga Rp14 Juta, Pria Ini Diringkus Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Pelaku ini melakukan pencurian dengan cara masuk keadalan rumah korban saat korban sedang tertidur. Pelaku pun masuk ke dalam kamar tempat di mana keyboard tersebut di simpang dan langsung mengambil Keyboard tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Ketua RT Jadi Korban Pencurian, 1 Unit Motor Digondol Maling 

Akibat ulahnya, pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

"Pelaku ini terancam penjara maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement