JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setuju memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, lembaganya setuju memberikan perlindungan darurat setelah melakukan 'assesment' di Bareskrim.
Tindakan 'assesment' ini dilakukan setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.
Keputusan perlindungan darurat ini diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.
Baca juga: Komnas HAM Batal Periksa Bharada E karena Masih Asesmen LPSK
"Iya, ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadilah. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: LPSK Pernah Menawarkan Perlindungan Kepada Bripka RR dan KM Sebelum Jadi Tersangka
Menurut Hasto, perlindungan darurat ini diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin (15/8/2022) mendatang.
"Iya terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat ya. Karena keputusannya belum lewat sidang paripurna. Jadi, darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," lanjutnya.