Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi Jadi Justice Collaborator, Bharada E Akan Dapat Pengawalan 24 Jam

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |06:05 WIB
Resmi Jadi Justice Collaborator, Bharada E Akan Dapat Pengawalan 24 Jam
Bharada E. (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan perlindungan sebagai Justice Collaborator dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjamin perlindungan selama 24 jam terhadap Bharada E sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir kasus ini. Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo keputusan perlindungan JC Bharada E telah disepakati oleh pimpinan lembaga itu pada Jumat (12/8/2022) malam.

"Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK kan untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Dia menambahkan bahwa perlindungan 24 jam itu diberikan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan Bharada E selama ditahan. Dengan demikian, LPSK bisa mengikuti semua hal yang dilakuakn Bharada E, termasuk pemeriksaan dan kegiatan lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement