SURABAYA- Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) (MSAT) atas dugaan perkara asusila yang dilakukan terhadap sejumlah santriwati.
(Baca juga: Tangan Diborgol, Ini Penampakan Mas Bechi Hadiri Sidang Pencabulan Santriwati)
Sidang kelima ini berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi. Informasi yang dihimpun, ada sekitar empat hingga lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, bersama dua Hakim Anggota yaitu Titik Budi Winarti, dan Khadwanto dan seorang Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
Terdakwa Mas Bechi hadir dengan didampingi istri dan penasehat hukumnya. Kedua tangan Bechi terlihat diborgol dan mengenakan rompi tahanan dengan dikawal ketat polisi.
Terdakwa langsung memasuki ruang Cakra, tempat persidangan kasusnya digelar. Namun saat ditanya keadaannya, Bechi menyebut dirinya sehat dan baik-baik saja.
“Alhamdulillah sehat mas. Enggeh (seger waras),” ujarnya di PN Surabaya, Senin (15/8/2022).
Kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, sebelumnya menyatakan, dengan sidang offline ini pihaknya bisa menguji fakta fakta persidangan yang sebelumnya didakwakan jaksa.Â
Dalam perkara ini, Mas Bechi dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Follow Berita Okezone di Google News