JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan gejala trauma psikologis yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC, sudah masuk kategori gangguan kejiwaan.
Hal ini disampaikan mengingat gangguan psikologis yang dialami PC menyebabkan LPSK kesulitan melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna melengkapi syarat permohonan perlindungan yang telah diajukannya.
BACA JUGA:Puan Maharani : Komitmen Bersama Jadikan Pemilu 2024 Demokratis, Jujur, dan Adil
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan medis berupa tes psikiatris dan psikologis pada Selasa 9 Agustus 2022 kemarin, LPSK menemukan adanya gangguan PTSD pada PC.
Sebagai informasi, PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan kejiwaan berupa stres akibat peristiwa yang menyebabkan trauma mendalam.
"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," ujar Susi kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
BACA JUGA:Puan: Tinggalkan Pancasila Sama dengan Cabut Jati Diri, Khianati Amanat Pendiri Bangsa
Kendati demikian, Susi menyampaikan, LPSK tidak menemukan adanya bukti trauma PC sebagai akibat dari pelecehan seksual. Akan tetapi karena gangguan kejiwaannya tersebut, Susi menegaskan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan lantaran permohonannya tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh PC.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria agar dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," kata Susi.