Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tolak Eksepsi Indra Kenz

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 16 Agustus 2022 |12:23 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi Indra Kenz
Indra Kenz. (Foto : MPI)
A
A
A

TANGERANG - Sidang lanjutan atas kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kesuma atau Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (16/8/2022). Dalam sidang lanjutan itu, kuasa hukum Indra Kenz mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

"Dakwaan tidak diterima. Seharusnya ada satu pihak lagi yaitu Binomo sebagai terlapor utama karena korban ini mentransfer ke Binomo jadi jelas ada hubungan hukum," ujar kuasa hukum terdakwa, Brian Pranenda.

Namun, eksepsi yang diajukan ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan materi eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Menyatakan seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa IK dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar Jaksa Tomi Detasatria.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement