JPU akan tetap mendakwa Indra Kenz dengan dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat 27 Juli 2022. Pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Adapun jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar," tutur JPU.
(Erha Aprili Ramadhoni)