Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tolak Eksepsi Indra Kenz

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 16 Agustus 2022 |12:23 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi Indra Kenz
Indra Kenz. (Foto : MPI)
A
A
A

JPU akan tetap mendakwa Indra Kenz dengan dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat 27 Juli 2022. Pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Adapun jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar," tutur JPU.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement