PALEMBANG - Ratusan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan kedapatan melanggar lalu lintas jalan raya. Akibatnya, ratusan personil tersebut mendapat surat tilang.
Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Kamaruddin mengatakan, bahwa ada sebanyak 117 anggota kepolisian di sejumlah kesatuan di wilayah Polda Sumsel mendapat sanksi tilang, baik itu Polri maupun ASN Polri.
"Ada 117 surat tilang yang dikeluarkan untuk anggota, baik di Polda Sumsel maupun jajaran Polrestabes dan Polres lainnya. Mereka yang menerima tilang itu karena melanggar lalin, seperti menerobos rambu dan knalpot brong," ujar Kombes Pol Kamaruddin, Selasa (16/8/2022).
 BACA JUGA:Tilang In Hand Mulai Diterapkan, Petugas Siap Foto Pelanggar Lalin
Dijelaskannya, pelanggaran tilang paling banyak dilanggar oleh anggota Direktorat Samapta Polda Sumsel sebanyak 52 personel. Lalu Polrestabes Palembang 7 personel, Bid Labfor 8 personel, SDM 6 personel.
Selanjutnya Bid TIK sebanyak 7 personel, Bid Lantas sebanyak 3 personel, Yama dengan 4 personel, Bid Reskrimum sebanyak 4 personel, Bid Humas sebanyak 2 personel, Ditpolairud sebanyak 3 personel, Ditresnarkoba sebanyak 2 personel, Polres OKI ada 2 personel, dan Polres Banyuasin sebanyak 1 personel.
 BACA JUGA: Viral Pengendara Ditilang Perkara Lampu Sepeda Motor Nyala
Follow Berita Okezone di Google News