GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul mulai menerapkan tilang in hand di wilayah mereka. Sasarannya adalah para pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Dalam praktiknya, petugas Polres akan memfoto pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti menuturkan setelah melakukan uji coba selama setahun terakhir, pihaknya secara resmi melakukan tilang in hand di semester kedua tahun ini. Di mana Polres sudah menerapkan tilang in hand sejak tanggal 1 Agustus 2022.
"Uji cobanya sudah setahun terakhir. Dan kali ini kita resmi melaksanakannya,"ujar dia, Jumat (12/8/2022).
Martinus menjelaskan dengan tilang in hand, polisi akan memfoto pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor yang mereka temui. Pelanggaran yang akan difoto adalah pelanggaran kasat mata atau terlihat.
Foto tersebut sebagai lampiran pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor. Setelah itu polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat motor yang digunakan tersebut disertai dengan bukti foto pelanggaran.
"Pelanggar lalu lintas tersebut diminta melakukan klarifikasi dan membayar denda secara online," kata dia.
Ia mengakui untuk sementara memang baru di seputaran Kota Wonosari. Tetapi nantinya tilang in hand akan dilaksanakan di seluruh Gunungkidul. Di mana seluruh Polsek yang ada unit lalu lintasnya dapat melakukan tilang in hand.
Saat ini, baru 75 anggota Sat Lantas Polres Gunungkidul melakukan tilang menggunakan handphone yang mereka miliki. Namun nantinya, semua anggota unit lalu lintas di polsek-polsek juga akan melakukan hal yang sama.
"Lokasi dan waktunya selalu berubah-ubah. Tergantung polisi itu ada di mana," tambahnya.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News