Untuk sementara, pihaknya memang masih menerapkan tilang in hand dari anggota polisi yang disebar di pertigaan ataupun perempatan. Mereka akan memfoto kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Selama 11 hari menerapkan tilang in hand setidaknya ratusan pengendara yang mereka tilang. Rata-rata dalam sehari petugas menilang 8 sampai 10 pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
"Paling banyak pelanggarannya adalah tidak mengenakan helm," ungkapnya.
Beberapa pelanggaran yang mereka incar adalah tidak mengenakan helm, lampu mati, plat nomor kendaraan yang belum membayar pajak serta beberapa pelanggaran lainnya. Tilang in hand ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan juga kriminalitas di wilayah ini.
Martinus menambahkan, untuk teknisnya ketika ternyata kendaraan yang melanggar tersebut sudah berpindah tangan seperti dijual maka penerima surat tilang bisa melakukan penyanggahan.
"Nantinya tilang akan dikirimkan kembali kepada orang yang membawa kendaraan tersebut," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)