Ia pun di vonis selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta Rupiah pada putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor, Bandung.
Pada Putusan hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yaitu selama lima tahun. sebelumnya, tim jaksa menuntut Ajay Priatna dihukum tujuh tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.