Sebab, surat pencatatan hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) mengenai adanya pelindungan Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.
Adapun hak cipta juga melindungi Hak Ekonomi dari pencipta dan pemegang hak cipta. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 UU No.28 Tahun 2014 yaitu “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.
Sementara, Pasal 9 Ayat 3 UU No.28 Tahun 2014 yang berbunyi “Serta Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.
Selain itu, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, surat pencatatan hak cipta yang terdata di DJKI Kemenkumham juga menjadi salah satu syarat dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Di dalam Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga menyebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
(Agustina Wulandari )