Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kematian Brigadir J, Polri Sudah Agendakan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2022 |12:43 WIB
 Kasus Kematian Brigadir J, Polri Sudah Agendakan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menyatakan sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Sudah (diagendakan)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo tanpa menyebut kapan jadwal pemeriksaannya, Kamis (18/8/2022).

 BACA JUGA:Diundang ke Mabes Polri, Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka

Menurut Dedi, semua perkembangan ataupun temuan terbaru dari kasus Brigadir J akan disampaikan pada esok hari, Jumat 19 Agustus 2022.

"Besok akan disampaikan oleh timsus setelah Salat Jumat updatenya," ujar Dedi.

 BACA JUGA:Komnas HAM Tetap Dalami Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement