Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kukuhkan Hak Cipta 'Ojo Dibandingke, Menkumham: Farel Berhak Menerima Royalti

Martin Ronaldo , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |06:59 WIB
Kukuhkan Hak Cipta 'Ojo Dibandingke, Menkumham: Farel Berhak Menerima Royalti
Farel Prayoga/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) mengukuhkan hak cipta atas lagu 'Ojo Dibandingke' ciptaan Agus Purwanto atau yang sering dikenal sebagai Abah Lala.

Pengukuhan tersebut, setelah lagu tersebut dinyanyikan oleh Farel Prayoga pada saat upacara perayaan HUT RI ke 77 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

 (Baca juga: Hormat Grak! Jadi Menteri Pertama yang Joget Ojo Dibandingke, Ini Momen Prabowo Minta Izin ke Jokowi)

"Ini Abah Lala ini perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan sama Abah Lala ini Farel tidak bisa menyanyikan 'Ojo Dibandingke', nah ini sekarang Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Golden Ball Room, Kamis (18/8/2022).

Dengan adanya pengukuhan hak cipta pada lagu tersebut, nantinya setiap orang yang menyanyikan atau membawa lagu tersebut harus membayar royalti kepada sang pencipta lagu yakni, Abah Lala.

"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang teken langsung," ujarnya

"Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalty kepada pencipta ada. Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement