Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kukuhkan Hak Cipta 'Ojo Dibandingke, Menkumham: Farel Berhak Menerima Royalti

Martin Ronaldo , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |06:59 WIB
Kukuhkan Hak Cipta 'Ojo Dibandingke, Menkumham: Farel Berhak Menerima Royalti
Farel Prayoga/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

Selain itu, Yasonna juga mengatakan penampilan Farel di Istana pada saat membawakan lagu tersebut juga sudah didaftarkan hak Kekayaan Intelektualnya, sehingga Farel berhak menerima Royalti saat ada seseorang menggunakan penampilannya.

"Jadi ini sudah Hak Kekayaan untuk performance di Istana Negara ini, temen-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar, dia punya hak Kekayaan Intelektual ada royalti nya nanti masuk LMKN ya. Jadi nanti ada royalti jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement