JAKARTA - Dirsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan pihaknya membagi 5 klaster terkait kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP/A/0446/2022 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini. Mungkin nanti bisa berkembang, dalam hal ini kita bagi jadi 5 klaster," kata Asep, Jumat (19/8/2022).
Kelima klaster tersebut yakni, pertama saksi sekitar Komplek Duren Tiga yang diperiksa sebanyak tiga orang, yaitu SN, M, dan AZ.
Kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV diperiksa empat orang AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL. Ketiga, pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
"Keempat yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HM, dan AKBP AN. Klaster kelima, ada 4 AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR," ucap Asep.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.