Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Amankan 30 Kg Ganja Kering Siap Edar di Kepulauan Riau

Antara , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |17:01 WIB
Polisi Amankan 30 Kg Ganja Kering Siap Edar di Kepulauan Riau
Ganja kering 30 kilogram diamankan Polres Karimun Kepulauan Riau (Foto : Antara)
A
A
A

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000,” imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement